Kantor Keuchik 08123456
Kantor KUA 0724 - 4536745
Polsek 0724 - 479083
Selasa, 29 Agu 2017 Kat : Pendidikan

Kasie PAI Kemenag Hadir

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Hj Nuranifah SAg MPd hadir pada Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2024 antara Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan 6 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di provinsi Aceh, Senin, 13 Mei 2024.

2 menit baca
Dilihat : 1055x

Hadir pada Penandatangan ini adalah Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam H Khairul Azhar SAg MSi, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr H Mujiburrahman MAg, Dekan Fakultas Tarbiyah Prof H Safrul Muluk SAg MA MEd PhD, Wakil Dekan I Prof Habiburrahim SAg MCom MS PhD. 

6 Pemda tersebut adalah Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Sabang, Aceh Singkil, Aceh Selatan dan Pidie Jaya. Kegiatan penandatanganan ini menandai dimulainya secara resmi program PPG dalam Jabatan untuk guru PAI di tahun 2024. 

Nuranifah menjelaskan tahun ini, ada sebanyak 17 orang guru PAI yang terdiri dari guru PNS, PPPK dan Non PNS dari Kota Sabang yang akan mengikuti PPG di UIN Ar Rainry. 

“Guru yang mengikuti PPG tahun ini sudah lama menunggu untuk bisa ikut pendidikan. Mereka adalah guru-guru yang sudah lulus pretest sejak tahun 2022. Dari 18 orang yang lulus di tahun 2022, hanya 1 orang yang sudah mengikuti PPG di tahun 2023 dengan dana dari LPDP Pemerintah RI,” sebut Nuranifah, mantan Kepala MAN 4 Aceh Besar.

Kita harapkan tahun ini semua guru yang mengikuti PPG bisa lulus dan dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Guru untuk Guru PAI di Tahun 2025 nanti sehingga dapat menunjang kesejahteraan guru-guru kita. Untuk tahun-tahun kedepan, Kita akan terus koordinasi agar Pemerintah Daerah selalu menganggarkan dana bagi guru yang akan mengikuti PPG ini.

Ia melanjutkan salah satu syarat utama pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) guru PAI adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah lulus ujian profesi. Untuk mengikuti PPG ini mulai tahun 2023 pemerintah daerah diharuskan mensubsidi biaya kepesertaan setiap guru peserta PPG. 

“Kantor Kemenag Kota Sabang melalui Seksi PAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sabang untuk masalah pembiayaan ini sejak tahun 2022. Hasilnya pada tahun ini seluruh kebutuhan dana untuk kegiatan PPG ini berasal dari anggaran daerah kota Sabang melalui DIPA Dinas Pendidikan Kota Sabang Tahun 2024,” pungkasnya.[]

Berita Terkait...

Replay